Minggu, 15 November 2009

Qurban

1 Pengertian Qurban

Qurban berasal dari kata "Qarraba", artinya dekat. Dalam arti yg lebih luas "Qurban" artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk Rasulullah dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg terputus"(QS Al Kautsar: 1-3)

2. Hukum Qurban

Pelaksanaan qurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Bagi orang yg mampu dianjurkan melaksanakan qurban, tetapi jika ia tidak menjalankannya hukumnya makruh.

"Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku."(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

3 Ketentuan Hewan Qurban

Jenis binatang yang boleh dijadikan qurban adlah :
A. Unta yg telah berumur 5 th
B. Sapi/kerbau telah berumur 2 th
C. Kambing yg telah berumur 2 th
D. Domba/biri-biri yg telah berumur 1 th atau telah berganti gigi

Binatang-binatang itu juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
A. Tanduknya tidak patah
B. Tidak sakit atau cacat
C. Tidak sedang hamil
D. Tidak kurus kering

Ketentuan yg lain adalah untuk jenis hewan qurban unta, sapi dan kerbau boleh diqurbankan untuk 7 orang. Sedangkan hewan kambing, domba dan biri-biri hanya boleh diqurbankan untuk 1 orang saja.

4. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurbna adalah setelah salat dan 3 hari tasyik, serta boleh dilakukan pada siang hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam tgl 13 Dzulhijah)

5. PEmbagian Daging Qurban

Daging Qurban dibagikan kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah (belum dimasak). Apabila yg berqurban menghendaki, dia mendapatkan daging qurban maksimal 1/3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar